IKM Bisa Gunakan Deklarasi Ekspor

 07 January 2015   

IKM Bisa Gunakan Deklarasi Ekspor

 "Melalui sinergi kementerian ini kami berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta pekan lalu.

Penyederhanaan SVLK itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014. Permen LHK tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Menurut Rachmat Gobel, melalui Permendag yang baru ini, IKM pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture yang belum memiliki SVLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan deklarasi ekspor sebagai pengganti dokumen V-Legal, dan setiap satu deklarasi ekspor hanya dapat digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Adapun definisi IKM yang mendapatkan kemudahan itu adalah industri pemilik tanda daftar industri (TDI) dan izin usaha industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki sertifikat legalitas kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai Rp 10 miliar.

Selain itu, IKM pemilik ETPIK harus mengirimkan deklarasi ekspor melalui sistem informasi legalitas kayu online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

"Ketentuan mengenai deklarasi ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015," ujar Mendag Rachmat Gobel.

Menurut Rachmat, Permendag dan Permen LHK yang baru ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perindustrian Saleh Husein bersama para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dunia usaha, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) pada 27 November 2014 lalu. Pertemuan tersebut dilaksanakan gna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM.

"Melalui sinergi Kementerian ini, kami berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan," tegas Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menegaskan kalau SVLK tetap diberlakukan per 1 Januari 2015, namun untuk IKM masih bisa menggunakan deklarasi ekspor selama satu tahun.

Menurut Bambang, dari 1.200 IKM produk kayu, 1.000 diantaranya belum bersertifikasi SVLK. Untuk mendorong percepatan kepemilikan SVLK, Kementerian LHK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan melakukan aksi "jemput bola" ke sentra sentra IKM kerajnan kayu, Jepara, Yogyakarta, Solo, Bali, Pasuruan, Cirebon, Jombang, Klaten.

"Target kami dalam enam bulan ke depan sudah rampung (sertifikasi SVLK bagi IKM)," ucapnya.

Untuk membantu IKM  menerapkan SVLK, ujarnya, pemerintah juga telah memangkas biaya sertifikasi SVLK sekitar 30-49%. Selama ini biaya sertifikasi bervariasi mulai Rp 20 juta - Rp 35 juta. Khusus IKM, biaya sertifikasi setelah dipungkas menjadi kurang dari Rp 10 juta."Itu pun pemerintah yang akan menanggung alias geratis," ucapnya.

Sedangkan Direktur Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian, Pranata menyambut baik keluarnya dua aturan tersebut yang dapat memudahkan kegiatan ekspor produk hasil hutan Indonesia.

MEMBERS OF

SHIPPING LINES

COURRIER PARTNERS

Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.

We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.

Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.